Bawaslu Sulut Kembali Ingatkan Larangan Penggunaan Fasilitas Negara

Manado, Terkini215 Dilihat

JEJAK.NEWS, MANADO — Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mustarin Humagi, kembali mengingatkan ke jajarannya terkait pengawasan pada kegiatan kampanye Paslon yang dimulai pada 26 September 2020 kemarin.

Ia juga mengingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye bagi calon dari petahana.

“Tentu hal-hal yang dilarang terkait penggunaan fasilitas negara jangan dilakukan. Itu sudah jelas menurut saya,” kata Mustarin Humagi, Minggu, 27 September 2020.

Terkait pengawasan kampanye, Mustarin menegaskan pihaknya telah menginstruksikan jajarannya dari tingkat kecamatan hingga desa.

Koordinator Divisi bidang penindakan dan pelanggaran ini kembali mengingatkan poin-poin yang perlu diperhatikan oleh jajarannya saat melaksanakan pengawasan kegiatan kampanye Paslon sesuai pasal 71 dan 76 Nomor 10/2016 tentang Pilkada, penggunaan fasilitas daerah dan adanya pegawai abu-abu dapat mencederai proses Pilkada.

“Jangan sampai publik tidak percaya pada penyelenggara Pilkada,” tegasnya.

Dia menjelaskan, larangan soal penggunaan fasilitas negara dalam kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *