Pasca Penetapan Calon, Bawaslu Sulut Ingatkan Tak Ada Kampanye Sebelum Waktu Yang Ditetapkan

Manado, Terkini325 Dilihat

JEJAK.NEWS — Pasca penetapan calon Rabu, 23 September 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mengingatkan kepada tiga bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk tidak berkampanye sebelumnya waktu yang ditetapkan.

Koordinator Divisi Penindakan dan Sengketa, Mustarin Humagi  menegaskan,tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September mendatang. Hal itu tertuang di dalam Undang-undang Pemilu Nomor 1 Tahun 2015, dimana dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan.

“Jika ada temuan kegiatan kampanye akan ada sanksi yang menanti bagi paslon,” kata Mustarin.

Adapun sanksi yang akan diterima lanjutnya, mulai dari pidana hingga denda berupa sejumlah uang.

“Sanksi pidana kurungan paling singkat 15 hari paling lama 3 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta,” ucapnya.

Bawaslu Sulut pun akan turun melakukan pengawasan selama tiga hari ke depan termasuk saat pengambilan nomor urut bapaslon.

“Seperti besok pengambilan nomor urut akan kita awasi juga. Apakah ada unsur kegiatan kampanye yang dilakukan,” tambahnya.

Sebelumnya KPU Sulut melakukan pleno  penetapan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sudah melewati pleno tertutup bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut di Kantor KPU Sulut Rabu, 23 September 2020.

Diketahui, ketiga Paslon yang akan bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Sulut yakni, Olly Dondokambey-Steven Kandouw, Christiany E Paruntu-Sehan Salim Landjar, dan Vonny Anneke Panambunan-Hendry Runtuwene.

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *