DPMPTSP Boltim Permudah Pengusaha Urus Izin

Boltim, Terkini324 Dilihat

JEJAK.NEWS, BOLTIM– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), targetkan 90 persen tempat usaha di Boltim telah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas Perizinan (DPMPTSP) Kabupaten Boltim, Deny Mamonto, mengkonfirmasi hal tersebut, ia menegaskan jika seluruh izin usaha yang ada di Boltim saat ini telah memiliki izin.  

“Kami pasang target tahun ini semua tempat usaha yang ada di Boltim sudah memiliki izin,” ungkapnya.

“Untuk sarang burung walet masih ada beberapa yang belum mengantongi izin, kita masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) yang akan ditetapkan. kita menunggu penomoran untuk Perda sarang burung walet,” lanjutnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Berdasarkan Hasil Verifikasi Dan Validasi, Timsel Batalkan Pengumuman Seleksi P3K Guru

Ia juga mengingatkan agar para pelaku usaha ketika memulai melakukan pembangunan tempat usaha harus mengurus izin, jika ada tempat usaha yang belum memiliki izin maka pihaknya akan bertindak tegas nantinya. 

“Setiap pelaku usaha akan diperlukan dalam pengurusan dokumen izin. Kami bantu dan tidak berbelit Belit. Namun bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin kami akan tegas sampai menutup usaha itu,” tegasnya. 

“Akan tetapi bagi yang baru buka usahanya kita berikan kesempatan waktu sampai dua tiga bulan, baru kita arahkan mereka untuk pengurusannya,” imbuhnya. 

Untuk saat ini, sudah 75 persen tempat usaha yang ada telah mengantongi izin di seluruh kabupaten Boltim.

“Target kami akhir tahun ini sudah sampai 90 persen semua pelaku usaha di Kabupaten Boltim sudah memiliki izin. Kami juga selalu turun lapangan untuk mengecek dan melakukan sosialisasi himbauan agar semua usaha harus mengurus izin, agar semua tertib dan teratur, guna peningkatan PAD kita,” demikian Denny menandaskan.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *