Dinas Perikanan Akan Salurkan Total 45 Unit Mesin Tempel Untuk Nelayan

Boltim, Terkini253 Dilihat

JEJAK.NEWS, BOLTIM– Dinas Perikanan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dalam waktu dekat akan melakukan penyaluran bantuan mesin tempel 5 unit untuk 5 kelompok dan yang di bawah 3GT ada 4 unit untuk 4 kelompok, juga mesin ketinting sebanyak 36 unit untuk kelompok nelayan di bagian pesisir Kabupaten Boltim. Selasa, 08/11/22.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Perikanan Boltim, Nasaruddin Paputungan, ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun bantuan mesin tempel dan ketinting, realisasinya akan dilaksanakan pada sekitar akhir tahun ini kepada kelompok nelayan.

“Mesin ketinting ada 36 unit akan dibagikan kepada 36 kelompok, mesin tempel ada 5 unit untuk 5 kelompok. Sedangkan mesin yang di bawah 3GT ada 4 unit untuk 4 kelompok,” terang Nasaruddin.

Untuk proses penyalurannya akan disesuaikan dengan prosedur dan permintaan sesuai proposal dengan yang masuk oleh para kelompok nelayan.

“Untuk pembagiannya sesuai dengan proposal yang masuk dan sudah di verifikasi, validasi secara teknis, dan nanti akan diserahkan kepada yang berhak,” lanjutnya.

“Untuk mendapatkan mesin tempel dan ketinting, persyaratan utamanya harus ada perahu. Karena kalau dikasih mesin tempel dan ketinting kalau tidak ada perahu pasti akan dijual,” jelas Nasaruddin.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Boltim Buka Lowongan Kerja Untuk Nakes

Terkait regulasi itu, lanjut Nasaruddin, pihaknya akan lebih tegas dengan bantuan yang diberikan kepada kelompok nelayan, ia memperingatkan agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut sesuai dengan peruntukannya jika tidak maka pihaknya akan bertindak tegas.

“Jika ada yang kedapatan menjual bantuan tersebut, akan dilaporkan kepada pihak berwajib. Kalau sekarang tidak ada yang berani menjual, kalau dijual pasti akan kami tarik,” imbuhnya.

Hal ini pernah terjadi sebelumnya dimana bantuan pada tahun lalu, coba dijual oleh mereka di desa lain, tapi kemudian diketahui oleh Dinas terkait kemudian ditarik. Hal tersebut bisa dilakukan karena sebelumnya  mereka terikat dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dalam perjanjian tersebut ada klausul yang menyebutkan sewaktu- waktu jika kelompok tidak optimal memanfaatkan atau dipindahtangankan atau terindikasi mau dijual, pihak Dinas bisa melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Jadi sekarang sudah harus tegas, kami tidak bisa seperti lalu-lalu cuma satu tahun masih ada, tahun kedua dijual dan itu banyak temuanya, sekarang kami tidak main- main. Makannya kami memberikan bantuan secara profesional,” Tandasnya.(*).

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *