Cegah Gratifikasi, Inspektorat Boltim Larang Pembagian Parcel Jelang Lebaran

Boltim, Terkini148 Dilihat

JEJAK.NEWS, BOLTIM– Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menindaklanjuti Surat edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait dengan pencegahan korupsi dan gratifikasi pada hari raya. Rabu, 20/04/22.

Surat edaran dengan nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tersebut, merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 30 tahun 2022 tentang KPTPK, dalam pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa, KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi,” terang Kepala Inspektorat Boltim Hardiman Pasambuna.

Beliau juga mengatakan, bahwa instruksi tersebut resmi dan bersifat mengikat, karena KPK sudah menyurat terkait larangan pemberian Parcel THR bagi pejabat dan ASN. 

Dengan berdasarkan surat edaran tersebut lanjutnya, tidak ada lagi pembagian parcel yang diperuntukkan untuk pejabat pemerintah dan ASN. 

“Pembagian atau pengadaan Parcel itu kena gratifikasi. Gratifikasi itu kan termasuk uang, barang dan bunga. Jadi itu tidak boleh dan tidak ada lagi pembagian parcel hari raya bagi pejabat, terkhusus ASN,” tandasnya.(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *