BPK Temukan Kejanggalan Penggunaan Dana Media di Bawaslu Minut

Manado45 Dilihat

JEJAK.NEWS, MINUT – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Minahasa Utara 2020 sudah tuntas. Namun, segudang masalah masih membekas. Kini lembaga penyelenggara pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menghadapi pemeriksaan terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Ada yang menarik dari pemeriksaan BPK yang baru saja dimulai sekira beberapa waktu lalu. Disinyalir berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, terdapat dugaan kejanggalan di Bawaslu Minahasa Utara. Menurut sumber terjadi sejumlah permasalahan mengenai pertanggungjawaban realisasi dana hibah saat Pilkada 2020 lalu.

“Iya BPK sedang melakukan pemeriksaan sejak pekan lalu. Terdapat temuan untuk Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya Minahasa Utara. Item temuanya seperti penggunaan dana sosialisasi di media massa.

Antara dana yang dikeluarkan dengan bukti pertanggungjawaban berbeda. Terjadi kelebihan pembayaran. Dan ini ditangani Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal. Saat ini sedang dirampungkan oleh BPK. Bisa saja ada ketambahan dari item-item lainnya,”beber sumber saat ditemui di kantor Bawaslu Sulut disela-sela pemeriksaan berlangsung.

Sementara itu, Korsek Bawaslu Minut Michael Polii saat dikonfirmasi tak menepis akan informasi tersebut. Dirinya mengakui saat ini Bawaslu Minut sedang dalam tahapan pemeriksaan oleh BPK terkait laporan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2020. Selain itu juga kata dia, ada pemeriksaan dari internal Bawaslu RI.

“Memang terjadi catatan oleh BPK mengenai dana media. Jadi saat itu terjadi kelebihan pembayaran. Kuota anggaran dan media yang kita anggarkan pada realisasi pembayarannya mengalami kelebihan. Dan itu sedang kami perbaiki dengan cara mencari kembali bukti-bukti pemberitaan dari media-media yang pernah bekerjasama dengan Bawaslu Minut. Mudah-mudahan bisa dicari jalan keluarnya,” tandas Polii, Senin kemarin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *